Sabtu, 09 April 2011

Usaha kecil menengah (UKM)

Usaha kecil menengah (UKM)



PENDAHULUAN

Merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian sebuah Negara maupun di Indonesia,dan memiliki peranan penting dalam perekonomian rakyat dan sehingga bisa menciptakan manfaat tenaga kerja.dan UKM merupakan unit usaha yang dikelola olek kelompok masyrakat  maupun keluarga yang mayoritas pelaku bisnis Indonesia.

Hampir seluruh lokasi dikota besar mudah menemukan UKM bahkan sehingga ke pinggiran kota dan pedesaan.UKM mempuyai peran yang strategi dalam membangun ekonomi nasional, sebab member kontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional juga dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar.

Unit kecil menengah ( UKM) umumnya masih melakukan pencatatan atas transaksi yang dilakukan menyangkut jumlah barang yang masuk dan langsung dijual. Dengan kondisi ini sangat sulit diketahui dengan pasti besarnya penghasilan neto,sehingga butuh waktu yang tidak sebentar.belum lagi ke akuratan nya.

Dan selain itu UKM fleksibelitas yang lebih tinggi,karena usaha kecil ini perlu mendapatkan perhatian khusus dan di dukung dengan informasi yang akurat.

Beberapa Alas an UKM tidak melaksanakan pembukuan di antara nya:
1.      Penyediaan saranan dan prasarana pembukuan
2.      Harus menyiapkan tenaga khusus pelaksana
3.      Pengunaan uang yang tidak terstruktur antara kegiatan usaha dengan keperluan pribadi
4.      Tidak mau terlalu repot dengan disiplin pembukuan.



isi
Ukm adalah
 singkatan dari unit kecil dan menengah. Ukm adalah salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara indonesia ukm ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat.


Di antara berbagai faktor penyebabnya,

rendahnya tingkat penguasaan teknologi dan kemampuan wirausaha di kalangan UMKM menjadi isue yang mengemuka saat ini. Pengembangan UMKM secara parsial selama ini tidak banyak memberikan hasil yang maksimal terhadap peningkatan kinerja UMKM, perkembangan ekonomi secara lebih luas mengakibatkan tingkat daya saing kita tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita seperti misalnya cina dan Malaysia. Karena itu kebijakan bagi UMKM bukan karena ukurannya yang kecil, tapi karena produktivitasnya yang rendah. Peningkatan produktivitas pada UMKM, akan berdampak luas pada perbaikan kesejahteraan rakyat karena UMKM adalah tempat dimana banyak orang menggantungkan sumber kehidupannya. Salah satu alternatif dalam meningkatkan produktivitas UMKM adalah dengan melakukan modernisasi sistem usaha dan perangkat kebijakannya yang sistemik sehingga akan memberikan dampak yang lebih luas lagi dalam meningkatkan daya saing daerah.


Ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah di Indonesia, secara umum adalah:

⁻ Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM.
⁻ Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
⁻ Daearh operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan.
⁻ Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil Usaha Kecil Menengah tidak saja memiliki kekuatan dalam ekonomi, namun juga kelemahan.



berikut ini diringkas dalam bentuk tabel:

Kekuatan dan Kelemahan UKM

KEKUATAN KELEMAHAN

•KEBEBASAN UNTUK BERTINDAK •MODAL DALAM PENGEMBANGAN
TERBATAS
•MENYESUAIKAN KEPADA KEBUTUHAN SETEMPAT •SULIT UNTUK MENDAPATKAN
KARYAWAN
•PERAN SERTA DALAM MELAKUKAN USAHA/TINDAKAN •RELATIF LEMAH DALAM
SPESIALISASI





Beberapa peran kewirausahaan dalam mengatasi tantangan di UKM adalah:

1.Memiliki daya pikir kreatif, yang meliputi:
a. Selalu berpikir secara visionaris (melihat jauh ke depan), sehingga memiliki
perencanaan tidak saja jangka pendek, namun bersifat jangka panjang
(stratejik).
b. Belajar dari pengalaman orang lain, kegagalan, dan dapat terbuka menerima
kritik dan saran untuk masukan pengembangan UKM.

2.Bertindak inovatif, yaitu:
a. Selalu berusaha meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas dalam
setiap aspek kegiatan UKM.
b. Meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi persaingan bisnis.

3.Berani mengambil resiko, dan menyesuaikan profil resiko serta mengetahui
resiko dan manfaat dari suatu bisnis. UKM harus memiliki manajemen resiko
dalam segala aktivitas usahanya.


Ukm ini juga sangat membantu negara/pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru dan lewat ukm juga banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Selain dari itu ukm juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. Ukm ini perlu perhatian yang khusus dan di dukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar. Terdapat dua aspek yang harus dikembangkan untuk membangun jaringan pasar


Untuk membangun jaringan pasar ada dua aspek yang harus dikembangkan:
1.      Membangun system promosi untuk penetrasi pasar
2.      Merawat jaringan untuk mempertahankan pasang pasar
Dengan demikian upaya untuk memberdayakan UMKM harus terencana, sistematis dan menyeluruh baik pada tataran makro, meso dan mikro yang meliputi
(A)   penciptaan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efisiensi ekonomi;

(B) pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia;

(C)pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil dan menengah (UKM); dan
(D )pemberdayaan usaha skala mikro untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang berskala usaha mikro, terutama yang masih berstatus keluarga miskin. Selain itu, peningkatan kualitas koperasi untuk berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya dan membangun efisiensi kolektif terutama bagi pengusaha mikro dan kecil.


usaha kecil mempunyai cirri antara lain sebagai berikut :
- Biasanya berbentuk usaha perorangan dan belum berbadan hukum perusahaan
- Aspek legalitas usaha lemah
- Struktur organisasi bersifat sederhana dengan pembagian kerja yang tidak baku
- Kebanyakan tidak mempunyai laporan keuangan dan tidak melakukan pemisahan antara kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan
- Kualitas manajemen rendah dan jarang yang memiliki rencana usaha
- Sumber utama modal usaha adalah modal pribadi
- Sumber Daya Manusia (SDM)  terbatas
- Pemilik memiliki ikatan batin yang kuat dengan perusahaan, sehingga seluruh kewajiban perusahaan juga menjadi kewajiban pemilik.



RANGKUMAN


STRATEGI PENGEMBANGAN USAHA KECIL

Untuk itu harus ada strategi yang tepat, yang meliputi aspek-aspek sebagai berikut ini.

Pertama, peningkatan akses kepada aset produktif, terutama modal, di samping juga teknologi, manajemen, dan segi-segi lainya yang penting. Hal ini telah banyak dibahas dalam berbagai forum, seminar, kepustaka an dan sebagainya.

Kedua, peningkatan akses pada pasar, yang meliputi suatu spektrum kegiatan yang luas, mulai dari pencadangan usaha, sampai pada informasi pasar, bantuan produksi, dan prasarana serta sarana pemasaran. Khususnya, bagi usaha kecil di perdesaan, prasarana ekonomi yang dasar dan akan sangat membantu adalah prasarana perhubungan.

Ketiga, kewirausahaan, seperti yang telah dikemukakan di atas. Dalam hal ini pelatihanpelatihan mengenai pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk berusaha teramat penting. Namun, bersamaan dengan atau dalam pelatihan itu penting pula ditanamkan semangat wirausaha. Bahkan hal ini harus diperluas dan dimulai sejak dini, dalam sistem pendidikan kita, dalam rangka membangun bangsa Indonesia yang mandiri, yakni bangsa niaga yang maju dan bangsa industri yang tangguh. Upaya ini akan memperkuat proses transformasi ekonomi yang sedang berlangsung karena didorong oleh transformasi budaya, yakni modernisasi sistem nilai dalam masyarakat.

Keempat, kelembagaan. Kelembagaan ekonomi dalam arti luas adalah pasar. Maka memperkuat pasar adalah penting, tetapi hal itu harus disertai dengan pengendalian agar bekerjanya pasar tidak melenceng dan mengakibatkan melebarnya kesenjangan. Untuk itu diperlukan intervensi-intervensi yang tepat, yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah yang mendasar dalam suatu ekonomi bebas, tetapi tetap menjamin tercapainya pemerataan sosial (social equity). Untuk itu, memang diperlukan pranata -pranata yang dirancang secara tepat dan digunakan secara tepat pula. Di antaranya adalah peraturan perundangan yang mendorong dan menjamin berkembangnya lapisan usaha kecil sehingga perannya dalam perekonomian menjadi bukan hanya besar, tetapi lebih kukuh. Dengan Undang-undang tentang Usaha Kecil Tahun 1995, dan Undangundang tentang Perkoperasian Tahun 1992, sesungguhnya aturan dasar itu telah kita miliki. Kedua undang-undang itu telah mengatur pencadangan dan perlindungan usaha serta menyiapkan strategi pembinaan usaha kecil termasuk koperasi. Demikian pula telah ada berbagai kebijaksanaan, baik makro seperti dalam bidang moneter mengenai perkreditan, maupun sektoral termasuk berbagai program pemberdayaan ekonomi rakyat. Untuk pengadaan pemerintah melalui APBN, APBD, dan anggaran BUMN juga telah ditetapkan pengutamaan penggunaan produksi barang dan jasa usaha kecil pada skala-skala tertentu. Semuanya itu tinggal dimantapkan. Undang-undang yang telah ada harus dilengkapi dengan peraturan-peraturan pelaksanaannya dan dilaks anakan dengan konsekuen dan sepenuh hati.

Kelima, kemitraan usaha. Kemitraan usaha merupakan jalur yang penting dan strategis bagi pengembangan usaha ekonomi rakyat. Kemitraan telah terbukti berhasil diterapkan di negara-negara lain, sepeti keempat macan Asia, yaitu Taiwan, Hongkong, Singapore, dan Korea Selatan, dan menguntungkan pada perkembangan ekonomi dan industrialisasi mereka yang teramat cepat itu.



PENGEMBANGAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Pengembangan usaha kecil dan menengah dalam menghadapi pasar regional dan global harus didasari pada upaya yang keras dan terus menerus dalam menjadikan UKM sebagai usaha yang tangguh. Oleh karena itu produk yang diusahakan UKM sekurang-kurangnya mempunyai keunggulan komparatif, bahkan sangat diharapkan mempunyai keunggulan kompetitif. Pendekatan klaster bisnis merupakan upaya pengembangan usaha UKM secara sistemik, sehingga UKM yang ada di dalamnya mempunyai peluang untuk menjadi usaha yang handal dan kompetitif.

Strategi pengembangan usaha UKM harus atas dasar kekuatan dan tantangannya, oleh karena itu harus ditopang secara kuat terutama oleh adanya akses ke sumber dana, pasar, sumber bahan baku, teknologi, informasi dan manajemen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar