Kamis, 21 April 2011

BOP & PENANAMAN MODAL ASING



Pertanian Menulis :Dari Pertanian Oleh Petani Untuk Pertanian
PENDAHULUAN
Pengertian penanaman modal asing
 meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut. perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia

PETA KONSEP:
Penanaman Modal asing
1. Pengertian Penanaman Modal Asing
2. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
3. Badan Usaha Modal Asing
4. TenagaKerja
5. Pemakaian Tanah
6. Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
7. Nasionalisasi dan Kompensasi
8. Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional



A.   Pengertian Penanaman Modal Asing

Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
1. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.

2. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.

3. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.




B. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha

Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal yg ditanam di Indonesia.
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengar,



C.   Badan Usaha Modal Asing

Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
1) Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.

2) Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :

a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.



D.   TenagaKerja

Menurut pasal 9 UPMA pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan-perusahaan di mana modalnya ditanam.
Kepada pemilik modal asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Kiranya hal demikian itu sudah sewajarnya karena penanaman modal asing ingin menyerahkan pengurusan modal kepada orang yang dipercayanya. Dalam hal kerjasama antara modal asing dan modal nasional direksi ditetap-kan bersama-sama.
Dalam pasal 10 ditegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11. Sedangkan dalam pasal 11 UPMA disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga negara Indonesia.
Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyeleng-garakan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia.



E.   Pemakaian Tanah

Dalam pasal 14 UPMA disebutkan, bahwa untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing dapat diberikan tanah dengan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 14 ini yang memungkinkan diberikannya tanah kepada perusahaan-perusahaan yang bermodal asing bukan saja dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak guna bangunan dan hak guna usaha, merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di dalam pasal 55 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria, berhubungan dan pasal 10, 62 dan 64 Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/ 1969.
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria pasal 35, pasal 29 dan pasal 41, maka hak guna bangunan tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, yang meng-ingat keadaan perusahaan dan bangunannya dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Hak guna usaha dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 25 tahun.
Kepada perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan macam tanaman yang diusahakannya memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha dengan jangka waktu hak guna usaha tersebut dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Hak pakai diberikan dengan jangka waktu menurut keperluannya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan bagi hak guna bangunan dan hak guna usaha tersebut di atas.




F.Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatrias

Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun.
Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya;

2. Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer;

3. Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya.
Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :



Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk :

a. Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain;
b. biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia;
c. biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
d. penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap;
e. kompensasi dalam hal nasionalisasi.
Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.



G.  Nasionalisasi dan Kompensasi

Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan-tindakan yang mengurangi hak menguasai atau mengurus perusahaan yang bersangkutan.kecuali jika dengan Undang-undang dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan demikian (Pasal 21).
Jika diadakan tindakan seperti tersebut pada pasal 21 maka Pemerintah wajib memberikan kompensasi/gantirugi yang jumlah, macam dan cara pembayarannya disetujui oleh kedua belah pihak sesuai dengan asas-asas hukum internasional yang berlaku. Apabila antara kedua belah pihak tidak terdapat persetujuan mengenai jumlah, macam dan cara pembayaran kompensasi tersebut maka akan diadakan arbitrasi yang putusannya mengikat kedua belah pihak.
Untuk menjamin ketenangan bekerja modal asing yang ditanam di Indonesia maka dalam pasal ini ditetapkan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan modal asing, kecuali jika kepentingan negara menghendakinya. Tindakan demikian itu hanya dapat dilakukan dengan Undang-undang serta dengan pemberian kompensasi menurut prinsip-prinsip Hukum Internasional.





H.  Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional

UPMA daJam pasal 23 menegaskan, bahwa daJam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja-sama antara modal asing dengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3 di atas.
Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerjasama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.
Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional.
Adapun keuntungan yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta" kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing yang ditanam (Pasal 24).
Pertanian Oleh Petani Untuk Pertanian


RANGKUMAN
Tujuan Penanaman Modal Asing
Dewasa ini hampir di semua negara, khususnya negara berkembang membutuhkan modal asing. Modal asing itu merupakan suatu hal yang semakin penting bagi pembangunan suatu negara. Sehingga kehadiran investor asing nampaknya tidak mungkin dihindari. Yang menjadi permasalahan bahwa kehadiran investor asing ini sangat dipengaruhi oleh kondisi internal suatu negara, seperti stabilitas ekonomi, politik negara, penegakan hukum.

Penanaman modal memberikan keuntungan kepada semua pihak, tidak hanya bagi investor saja, tetapi juga bagi perekonomian negara tempat modal itu ditanamkan serta bagi negara asal para investor. Pemerintah menetapkan bidang-bidang usaha yang memerlukan penanaman modal dengan berbagai peraturan. Selain itu, pemerintah juga menentukan besarnya modal dan perbandingan antara modal nasional dan modal asing. Hal ini dilakukan agar penanaman modal tersebut dapat diarahkan pada suatu tujuan yang hendak dicapai. Bukan haya itu seringkali suatu negara tidak dapat menentukan politik ekonominya secara bebas, karena adanya pengaruh serta campur tangan dari pemerintah asing.

Berbagai strategi untuk mengundang investor asing telah dilakukan. Hal ini didukung oleh arah kebijakan ekonomi dalam TAP MPR RI Nomor IV/MPR/1999 salah satu kebijakan ekonomi tersebut adalah :

“mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.”

Kebijakan mengundang modal asing adalah untuk meningkatkan potensi ekspor dan substitusi impor, sehingga Indonesia dapat meningkatkan penghasilan devisa dan mampu menghemat devisa, oleh karena itu usaha-usaha di bidang tersebut diberi prioritas dan fasilitas. Alasan kebijakan yang lain yaitu agar terjadi alih teknologi yang dapat mempercepat laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional Indonesia.

Upaya pemerintah untuk mencari modal asing agar mau kembali menanamkan modalnya di Indoensia sampai saat ini belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Ditambah lagi sejak krisis ekonomi melanda Indonesia pada tahun 1998, penanaman modal di Indonesia semakin menurun. Jangan menarik investor, menjaga investor yang sudah ada saja belum maksimal, misalnya dengan tutupnya perusahaan asing seperti PT. Sony Electornics Indonesia pada 27 Nopember 2002. Terlebih lagi pada tahun 2003 yang lalu, hal ini dikarenakan adanya invasi Amerika ke Irak serta mewabahnya penyakit sindrom pernafasan akut. Hal ini menimbulkan ketidak pastian perekonomian dunia dan berdampak buruk bagi perekonomian Indonesia terutama terhadap penanam modal, padahal pemerintah telah mencanangkan tahun 2003 ini sebagai tahun investasi.

Untuk bisa memenuhi harapan tersebut, pemerintah, aparat hukum dan komponen masyarakat dituntut untuk segara menciptakan iklim yang kondusif untuk investasi. Menyadari pentingnya penanaman modal asing, pemerintah Indonesia menciptakan suatu iklim penanaman modal yang dapat menarik modal asing masuk ke Indonesia. Usaha-usaha tersebut antara lain adalah dengan mengeluarkan peraturan-peraturan tentang penanaman modal asing dan kebijaksanaan pemerintah yang pada dasarnya tidak akan merugikan kepentingan nasional dan kepentingan investor.

Usaha pemerintah untuk selalu memperbaiki ketentuan yang berkaitan dengan penanaman modal asing antara lain dilakukan dengan memperbaiki peraturan dan pemberian paket yang menarik bagi investor asing. Pada akhirnya harus tetap diingat bahwa maksud diadakannya penanaman modal asing hanyalah sebagai pelengkap atau penunjang pembangunan ekonomi Indonesia. Pada hakekatnya pembangunan tersebut harus dilaksanakan dengan ketentuan swadaya masyarakat, oleh karena itu pemerintah harus bijaksana dan hati-hati dalam memberikan persetujuan dalam penanaman modal asing agar tidak menibulkan ketergantungan pada pihak asing yang akan menimbulkan dampak buruk bagi negara ini dikemudian hari.


PENDERIAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING
Dalam mendirikan suatu Perseroan Terbatas (PT)
disyaratkan bahwa seluruh pemegang sahamnya adalah Warga negara Indonesia . Dalam hal terdapat unsur asing baik sebagian ataupun seluruhnya, maka PT tersebut harus berbentu PT. PMA (Penanaman Modal Asing). Suatu PT biasa yang dalam perkembangannya memasukkan pemodal baru yang berstatus asing (baik itu perorangan maupun badan hukum) maka PT tersebut harus merubah statusnya menjadi PT. PMA.
Secara umum, syarat-syarat dan tahapan-tahapan untuk mendirikan PT. PMA adalah sebagai berikut:
A. Pengajuan Ijin Sementara untuk pendirian PT. PMA melalui BPKM
1. Identitas perusahaan yang akan didirikan, yang meliputi:


a. Nama Perusahaan
b. Kota sebagai tempat domisili usaha
c. Jumlah Modal
d. Nama pemegang saham dan presentase modal
e. Susunan Direksi dan Komisaris

2. Pengajuan permohonan tersebut harus mengisi surat permohonan (INVESTMENT APPLICATION UNDER THE FOREIGN INVESTMENT LAW – terlampir) dengan melampirkan dokumen2 sebagai berikut:
1. Pendiri (Pemegang Saham) asing
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris     berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun     pelaporan/pemberitahuannya atau
b. Copy passport yang masih berlaku dari pemegang saham individual

2. Dari Perusahaan PMA
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris     berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun     pelaporan/pemberitahuannya
b. NPWP Perusahaan

3. Pendiri (Pemegang Saham) Indonesia
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris     berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun     pelaporan/pemberitahuannya atau KTP untuk individual
b. NPWP pribadi

4.Flowchart proses produksi dan bahan baku (raw materials) yang dibutuhkan         untuk proses industri tersebut
a. Descripsi/explanation untuk proses kelangsungan bisnis
5. Asli surat kuasa (dalam hal pendiri diwakili oleh orang/pihak lain)
6. a. Kelengkapan data lain yang dibutuhkan oleh Departemen terkait (bila ada)         dan dinyatakan dalam “Technical guidance’s book on investment         implementation”.
b. Untuk sector tertentu, contohnya sector pertambangan yang melakukan         kegiatan ekstraksi, sektor energi, perkebunan kelapa sawit dan perikanan,         membutuhkan Surat Rekomendasi dari Departemen teknis terkait.

7. Dalam sektor bisnis yang diperlukan dalam hal kerja sama
a. Perjanjian kerja sama (bisa berupa Joint Venture, Joint Operation, MOU, dll)     antara pengusaha kecil dan pengusaha menengah/besar yang menyebutkan     pihak-pihaknya, system kerjasamanya, hak dan kewajibannya.
b. Surat Pernyataan dari perusahaan kecil yang memenuhi criteria sebagai     Perusahaan Kecil berdasarkan Peraturan No. 9/1995.

Catatan: untuk persyaratan No. 6 poin a dan b akan dikoordinasikan oleh BKPM dengan institusi/Departemen terkait.
Setelah berkas lengkap, ijin baru dapat diproses di BKPM selama jangka waktu + 2 bulan
Ijin BKPM tersebut berlaku sebagaimana halnya Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) pada PT biasa

B. Pembuatan akan Pendirian PT. PMA
1.  -Setelah Ijin dari BKPM keluar, maka dapat mulai untuk proses pendirian PT.      PMA (dengan catatan, nama PT. sudah bisa digunakan/memperoleh      persetujuan Menteri).
2. Salinan Akta akan selesai dalam jangka waktu maksimal 2 minggu kerja sejak      penanda-tanganan akta.
3. Pengurusan Domisili dan NPWP atas nama PT. yang bersangkutan
NPWP yang dibuat untuk PT. PMA harus NPWP khusus PT. PMA
Waktunya + 12 hari kerja.
Catatan: Pada saat ini bisa sekalian mengurus Surat PKP (Pengusaha Kena     Pajak) pada KPP khusus PMA tersebut. dan nantinya akan dilakukan survey/     tinjau lokasi perusahaan.
Waktunya + 12 hari kerja, karena ada survei dari Kantor Pajak setempat lokasi     usaha.

4. Pembukaan rekening atas nama Perseroan dan menyetorkan modal saham     dalam bentuk uang tunai ke kas Perseroan. Bukti setornya diserahkan kepada     Notaris untuk kelengkapan permohonan pengesahan pada Departemen     Kehakiman RI .
5. Pengajuan pengesahan ke Depkeh, Waktunya + 1,5 bulan.
6. Setelah keluar pengesahan dari Departemen Kehakiman, dapat diurus Tanda     Daftar Perusahaan (TDP) dan Wajib Daftar perusahaan (WDP) nya. Waktunya     +  2 minggu.
7.  Setelah semua selesai, tinggal pengurusan Berita Negara nya. Waktunya + 3      bulan
Setelah semua prosedur dilewati, maka harus dilanjutkan dengan jenis usahanya. Apabila merupakan industri, maka harus diurus Ijin Lokasi, Undang-Undang gangguan (HO) nya, Surat Ijin Usaha Industri.
Dalam hal perusahaan tersebut akan memasukkan mesin-mesin pabrik, karena berstatus PT PMA, maka ada subsidi atau keringanan pajak
bea masuk atas mesin-mesin tersebut. Namun untuk itu, PT tersebut harus mengurus Ijin lagi di BKPM,
yaitu: Masterlist dan APIS. Setelah itu, pada saat mesin akan masuk, ybs harus mengurus surat bebas bea
masuknya pada KPP PT PMA,  yang disebut: “SKBPPN” dan dilanjutkan dengan
ijin dari Bea cukai berupa Surat Registrasi Produsen (SRP) atau Surat Registrasi Importir (SRI). Mengenai ijin2 tersebut, akan saya bahas lagi secara tersendiri.




http://perpustakaan-online.blogspot.com/2008/06/tujuan-penanaman-modal-asing.html

Senin, 11 April 2011

SWASEMBADA PANGAN


SWASEMBADA PANGAN


 umumnya merupakan capaian peningkatan ketersediaan pangan dengan wilayah nasional, sedangkan KETAHANAN PANGAN lebih mengutamakan akses setiap individu untuk memperoleh pangan yang bergizi untuk sehat dan produktif.

Sampai saat ini di Indonesia, masih banyak kalangan praktisi dan birokrat kurang
memahami pengertian swasembada pangan dengan ketahanan pangan. Akibat dari
keadaan tersebut konsep ketahanan pangan seringkali diidentikkan dengan peningkatan produksi ataupun penyediaan pangan yang cukup.
Swasembada pangan berarti kita mampu utk mengadakan sendiri kebutuhan pangan masyarakat dengan melakukan realisasi & konsistensi kebijakan tsb, antara lain dengan melakukan:

1. Pembuatan UU & PP yg berpihak pada petani & lahan pertanian.

2. Pengadaan infra struktur tanaman pangan seperti: pengadaan daerah irigasi & jaringan irigasi, pencetakan lahan tanaman pangan khususnya padi, jagung, gandum, kedelai dll serta akses jalan ekonomi menuju lahan tsb.

3. Penyuluhan & pengembangan terus menerus utk meningkatkan produksi, baik pengembangan bibit, obat2an, teknologi maupun sdm petani.

4. Melakukan Diversifikasi pangan, agar masyarakat tidak dipaksakan utk bertumpu pada satu makanan pokok saja (dlm hal ini padi/nasi), pilihan diversifikasi di indonesia yg paling mungkin adalah sagu, gandum dan jagung (khususnya indonesia timur).

Jadi diversifikasi adalah bagian dr program swasembada pangan yg memiliki arti pengembangan pilihan/ alternatif lain makanan pokok selain padi/nasi (sebab di indonesia makanan pokok adalah padi/nasi). Salah satu caranya adalah dengan sosialisasi ragam menu non pada nasi



Program penetapan swasembada pangan

Tujuan program ini adalah untuk memelihara kemantapan swasembada pangan melalui peningkatan ketahan pangan dan efisiensi system distribusi pangan usaha intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian pangan,serta peningkatan nilai tambah.
Tujuan tersebut antara lain,di capai penerapan melalui penerapan kebijakn harga dasar gabah,penerapan harga batas tertinggi beras,dan penerapan sarana penyangga pangan yang efisien.
Penerapan harga dasar  bertujuan harga pendapatan nyata petani senantiasa peningkatan sehinga petani tetap terdorong untuk meningkatan produksi.oleh sebab itu harga dasar selalu disesuaikan dengan perkembangan biaya produksi termasuk harga barang dan jasa yang dibutuhkan petani.
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080409213724AAuJk0F


Pencapaian swasembada pangan
merupakan hal yang strategis dan perlu diapresiasi karena secara umum kondisi global saat ini sedang menghadapi berbagai krisis. Krisis energi yang dibarengi dengan krisis pangan bahkan saat ini krisis keuangan global sedang melanda berbagai belahan dunia.
Swasembada pangan berkelanjutan dapat terus ditopang dengan implementasi program 3M yang mencakup Meningkatkan ketahanan pangan, Meningkatkan nilai tambah dan daya saing melalui pemanfaatan teknologi pertanian, serta Meningkatkan kesejahteraan petani. Kesuksesan swasembada pangan utamanya beras pada tahun 2008 memiliki nilai strategis dan memberikan harapan baru bagi produksi dan ketahanan pangan nasional. Upaya mempertahankan swasembada pangan tersebut harus terus menerus didukung dengan kebijakan dan program yang kondusif. Program penguatan kelembagaan petani, revitalisasi penyuluhan, dan kelancaran penyediaan sarana produksi pertanian serta pembiayaan pertanian harus tetap menjadi prioritas utama.
Dr. Edi Santosa, Staf Pengajar IPB yang merangkap sebagai peneliti tamu menyajikan makalah yang berjudul 'Swasembada Pangan Berkelanjutan: Sebuah Ujian Kecerdasan'.  Dalam makalahnya tersebut, Dr. Edi Santosa mencoba memberikan tantangan akan batas ketangguhan swasembada pangan bagi bangsa Indonesia. Edi mempertanyakan kebenaran swasembada beras yang dicapai Indonesia berhubung adanya kenyataan permasalahan sarana produksi (benih, pupuk, irigasi dan obat-obatan), lahan, bencana alam, kesejahteraan pertanian, dan kebijakan pemerintah yang tidak tepat. Ketergantungan akan sumber input produksi pertanian pada pihak asing seperti dalam kasus benih juga mendapat perhatian serius.
Melalui diskusi yang intensif, dapat disarikan bahwa keberlanjutan swasembada pangan masih menjadi tanda tanya besar. Masih ada beberapa permasalahan mendasar di bidang pertanian dan sumber daya yang belum sepenuhnya terselesaikan. Pekerjaan rumah penting dalam rangka mempertahankan swasembada pangan adalah peningkatan akses petani terhadap sumber daya lahan, benih, dan air. Reformasi agraria harus terus didorong dan diimplementasikan sehingga memberi manfaat yang besar bagi petani kecil. Selain itu upaya untuk mendorong industri benih nasional yang mampu menyediakan benih berkualitas dengan harga yang terjangkau petani menjadi isu yang penting. Dalam hal akses terhadap air, prioritas pemanfaatan air untuk irigasi serta pembangunan dan pemeliharaan irigasi perlu mendapat prioritas yang tinggi. Kesepahaman dan pembagian peran yang serasi antara pusat dan daerah dalam berbagai aspek pembangunan pertanian dan sumber daya menjadi hal yang krusial, yang mencakup aspek penganggaran, dukungan sumber daya manusia, dan fasilitasi program.
Kebijakan pembangunan pertanian mendatang juga perlu diadaptasikan dengan kondisi dan ancaman terkini yang mengglobal di bidang pertanian antara lain perubahan iklim dan pemanasan global (climate and global warming). Selain upaya untuk mengembangkan dan memproduksi sarana produksi yang mampu beradaptasi dengan perubahan iklim global juga perlu penyuluhan dan pendidikan terhadap petani akan sistem pertanian yang adaptif di bawah tekanan ketidakpastian kondisi iklim.








Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Nasional

Potensi sumber daya nasional yang terdiri atas
(1) sumber daya alam dan lingkungan serta
(2) sumber daya manusia, selama ini belum digali dan dikelola secara optimal. Sumber daya  alam dan lingkungan antara lain mencakup potensi fisik material dan potensi hayati; sedangkan sumber daya manusia mencakup potensi kuantitas dan kualitas manusia dan interaksi serta struktur sosialnya.
Kekayaan dan potensi sumber daya alam dan lingkungan dapat dilihat dari potensi lahan pertanian, air dan udara, hutan, laut dan pesisir, serta material tambang. Sedangkan kekayaan sumber daya manusia ditunjukkan dengan populasi dan angkatan kerja yang sangat besar serta kekuatan interaksi dan jaringan sosialnya.
Selama ini berbagai sumber daya tersebut sudah dimanfaatkan, meskipun dalam prakteknya belum dikelola secara optimal sehingga belum mampu memberikan kontribusi dan kemanfaatan yang cukup signifikan bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. Beberapa kendala yang dihadapi antara lain penguasaan teknologi yang relatif masih lemah, sikap mental yang kurang progresif serta kualitas sumber daya pelaku yang belum memadai.
Dalam pengelolaan sumber daya nasional, seringkali karena mengejar produksi fisik dengan dalih pemberian akses ekonomi rakyat mengakibatkan aspek biodiversitas menjadi kurang mendapat prioritas yang penting. Sebagaimana dilaporkan oleh Davin HE Setiamarga (The University of Tokyo), sebagai contoh keragaman biota perairan dan berbagai jenis ikan di danau-danau di Sulawesi Utara terancam punah bahkan sebagian telah punah karena introduksi ikan mujahir yang sangat expansif dan dapat berperan sebagai predator ikan lainnya. Pelestarian keragaman genetik belum menjadi pertimbangan penting bagi pembuatan keputusan suatu program pembangunan. Penelitian-penelitian tentang biodiversitas nasional merupakan sumber penting yang dapat dimanfaatkan untuk penelitian dasar. Hasil penelitian tersebut pada saatnya akan berkontribusi nyata dalam penelitian terapan yang secara langsung dapat dimanfaatkan secara luas oleh penggunanya.
Keragaman genetik yang lain yang terkait dengan konservasi satwa sebagaimana dilaporkan oleh Syartinilia (The University of Tokyo). Elang Jawa di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGP) Jawa Barat populasinya semakin terancam karena ekploitasi habitat tempat hidup satwa tersebut. Perubahan vegetasi dan tata guna kawasan akibat upaya ekploitasi manusia di kawasan tersebut jika tidak dilakukan dengan hati-hati akan mengancam kelestarian satwa tersebut.
Upaya untuk memberi ruang yang kondusif bagi berbagai satwa dipandang memiliki nilai konservasi yang sangat tinggi. Sebagaimana dilaporkan oleh Bainah Sari Dewi (Tokyo University of Agriculture and Technology/Utsunomia University) yang meneliti tentang peranan beruang hitam Asia (Asiatic black bear) yang memiliki peranan sangat penting dalam menyebarkan berbagai jenis biji-bijian di kawasan hutan habitatnya. Penyebaran biji-bijian dengan bantuan beruang tersebut secara langsung berpengaruh terhadap kelestarian dan keragaman genetik vegetasi di kawasan hutan tempat beruang tersebut tinggal, apalagi beruang memiliki kemampuan menyebarkannya dalam radius yang cukup jauh bahkan mencapai  puluhan kilometer dalam wilayah hutan.
Terkait dengan isu utama seminar yaitu dampak perubahan iklim global, strategi dan mekanisme perubahan penggunaan dan penutupan lahan, dipandang sebagai isu strategis yang berkontribusi terhadap perubahan iklim global. Arief Darmawan (The University of Tokyo) melalui studinya di Provinsi Banten dan wilayah Kalimantan melaporkan bahwa perubahan penggunaan lahan dapat terjadi antara lain karena deforestrasi akibat perambahan hutan oleh penduduk di sekitar kawasan hutan dan karena kebakaran hutan. Krisis ekonomi juga berdampak besar terhadap perubahan penggunaan lahan. Sebagai contoh, di daerah Kalimantan dilaporkan bahwa laju kerusakan hutan dan deforestrasi telah melebihi kemampuan regenerasi hutan.
Pengelolaan sumber daya air juga menjadi tema yang sangat vital bagi pembangunan pertanian karena air merupakan salah satu prasyarat proses produksi pertanian. Ardiansyah (The University of Tokyo) melalui studinya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidanau Jawa Barat melaporkan bahwa ketersediaan air merupakan faktor pembatas (limiting factor) yang sangat menentukan produktivitas lahan. Dalam pengambilan keputusan penggunaan air yang efisien perlu mempertimbangkan berbagai faktor. Dalam hal efisiensi kehilangan air, membiarkan lahan dalam kondisi kering akan mengurangi hilangnya air ke atmosfer, tetapi bila dikaitkan dengan upaya menjamin ketahanan pangan, lahan yang tidak ditanami merupakan lahan yang tidak produktif. Penggunaan air juga cukup rumit mengingat pengguna tidak hanya petani, melainkan juga kalangan industri dan rumah tangga. Tampaknya perlu dirancang model pengelolaan air yang tepat yang mampu mewadahi kepentingan semua pemangku kepentingan.
http://io.ppijepang.org/v2/index.php?option=com_k2&view=item&id=328:optimalisasi-pemanfaatan-sumber-daya-nasional-dan-swasembada-pangan-yang-berkelanjutan

Kementerian PPN susun enam kebijakan swasembada pangan


JAKARTA. Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) menyiapkan enam program untuk mendorong swasembada pangan. Keenam kebijakan ini masuk dalam program ketahanan pangan.

Enam kebijakan itu antara lain;
pertama, memperluas lahan pertanian dan perikanan. Deputi Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN Wismana Adi Surya Brata mengatakan, kebijakan ini akan sesuai dengan kaidah pembangunan yang berkelanjutan dan tata ruang.

Kedua, melakukan perbaikan dan pembangunan infrastruktur pertanian dan perikanan khususnya, dalam hal ini sistem jaringan irigasi, sistem perbaikan pada jalan usaha tani dan memperbanyak produksi di daerah sentra produksi pangan.

Ketiga, penyediaan benih atau bibit unggul, mendukung industri hilir baik pertanian dan perikanan, memberikan hasil inovasi penelitian untuk pertanian serta pengembangan pertanian dalam rangka meningkatkan kualitas dan produktivitas hasil pertanian.

Keempat, pemantapan cadangan pangan pemerintah dan juga dalam hal menganekaragamkan konsumsi pangan pangan masyarakat. Kelima, stabilitas harga pangan nasional atau dalam negeri. Keenam, terjaminnya ketersediaan pupuk dan pengembangan pupuk organik melaui pembenahan mekanisme subsidi pupuk.

Wismana mengatakan, keenam program ini untuk mendukung tujuh sasaran utama dalam meningkatkan ketahanan pangan. Pasalnya, dia menilai keadaan pangan nasional sangat tidak stabil.

Ketujuh sasaran itu diantaranya, meningkatkan tingkat pencapaian swasembada bahan pangan pokok, meningkatkan luas layanan infrastruktur sumber daya irigasi untuk pengadaan air buat pertanian dan menurunkan jumlah dan persentase penduduk dan daerah yang retan terhadap rawan pangan. "Kami akan mengalakan lagi program KB, nanti akan bekerjasama dengan kementrian yang terkait," jelasnya.
http://nasional.kontan.co.id/v2/read/nasional/57549/Kementerian-PPN-susun-enam-kebijakan-swasembada-pangan




PEMERINTAH OPTIMISTIS MENCAPAI SWASEMBADA PANGAN

Liputan6.com, Jakarta: Harga pangan dunia yang terus melambung mengancam puluhan juta jiwa di beberapa negara berkembang, termasuk Indonesia. Kendati begitu, pemerintah tetap optimistis mampu mencapai swasembada pangan.

Namun, optimisme pemerintah itu menjadi pertanyaan saat dihubungkan dengan persoalan masih tingginya impor pangan Indonesia. Data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menunjukkan, Indonesia telah mengimpor kedelai sebesar 70 persen, garam 50 persen, gula 37,48 persen, daging sapi 23 persen, kacang tanah 15 persen, dan jagung 11,23 persen.

Sejumlah negara di dunia mulai mewaspadai krisis pangan. Badan pangan PBB (Food and Agriculture Organization) menyebutkan, krisis pangan bisa memicu kerusuhan global. Bila tak segera diatasi, Bank Dunia memprediksi,  sekitar 44 juta orang yang terancam masuk dalam jurang kemiskinan.

Sebelumnya Indonesia diprediksi menjadi negara pengimpor beras terbesar kedua dunia setelah Nigeria yang diikuti Filipina dan Arab Saudi. Pengamat pertanian pun meminta pemerintah fokus melindungi petani lokal, terutama untuk komoditas pangan utama seperti beras [baca: Andalkan Impor, Indonesia Terancam Krisis Pangan].(WIL/SHA).
Ketahanan Pangan Nasional untuk tidak lagi mengidentikkan swasembada pangan sebagai swasembada produk pangan lokal, petani dilanjutkan. Diversifikasi sebagaiPeluang Usaha Untuk komoditas sumber pangan lainnya pangan utama yang diprioritaskan dengan sasaran akhir sebagai berikut:

(a) padi dengan sasaran swasembadaUntuk tetap mempertahankan momentum pembangunan yang oleh sektor pertanian dalam arti luas (pertanian pangan Masih adakah peluang pasar dan jika ada siapa target
Baharsjah, Justika Sjarifuddin, 1988 Diversifikasi sebagai peluang untuk memantapkan swasembada pangan oleh Justika S. Baharsjah [ et al.] s.n.], [Bogor :semangat untuk melakukan akselerasi diversifikasi pangan sebagai salah satu cara sebagian besar peluang untuk memanfaatkan bahanbahan pangan yang sebenarnyaFacebook is a social utility that connects people with friends and pangan, tak ada data valid untuk pangan, tiba2 muncul kebijakan import beras, lalu tiba2 pula swasembadaDengan demikian masih terbuka peluang untuk perluasan areal pertanian sekitar 30, untuk melakukan diversifikasi produksi dan konsumsi bahan pangan sesuaiakan mendukung program diversifikasi pangan dan pertanian. dan antisipasi, sebagai. berikut:
(1) peningkatan kebutuhan pangan dan bahan baku.
http://berita.liputan6.com/ekbis/201103/322843/pemerintah_optimistis_capai_swasembada_pangan



Analisis Kebijakan Swasembada Pangan Pokok Penduduk Kab Maluku Tenggara

Upaya pencukupan penyediaan pangan pokok guna mewujudkan ketahanan pangan didasarkan kan atas swasembada pangan pokok masing-masing lokasi dan daerah. swasembada pangan pokok masing-masing lokasi dan daerah pada akhirnya menjadi komponen ketahanan pangan nasional. Swasembada tersebut diartikan sebagai suatu upaya pencapaian pencukupan pangan secara rasional dan bertanggung jawab dalam semangat gotong - royong seluruh warga Indonesia (Sinar Tani, 2005).
Idikator kesejahteraan rakyat Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2004 menunjukan sebahagian besar dari pendapatan penduduk digunakan untuk pengeluaran makanan yaitu sebesar 70,83 persen dengan persentase pengeluaran terbesar ada pada kelompok padi padian dan umbi umbian yaitu 28,9 persen perkapita sebulan.
Hasil perhitungan atas presentase penduduk menurut kelompok pengeluaran/pendapatan pada tahun 2004 rata-rata tingkat konsumsi kalori perkapita penduduk Kabupaten Maluku Tenggara yang berasal pangan pokok sebesar 77,5 kg beras/tahun, tingkat konsumsi tersebut tergolong rendah bila dibandingkan dengan standar konsumsi harapan Indonesia yaitu 135 kg ras/kpt/tahun. Tingkat konsumsi tersebut menggambarkan kebutuhan pangan pokok penduduk Kabupaten Maluku Tenggara pada tahun 2005 dengan jumlah penduduk 147.183 jiwa yaitu 11.406.683 ton (setara beras).
Konsumsi pangan pokok tersebut 40,80 persen (4.684,94 ton) berupa beras dengan perbandingan 142,8 ton (3,05 %) dipenuhi dari produksi lokal dan 4.542,14 ton (96,95) didatangkan dari wilayah lain. Besarnya kebutuhan beras tersebut disebabkan oleh adanya pergeseran pola pangan pokok yang cenderung beralih ke beras terutama pada masyarakat perkotaan.
Hasil perhitungan kebutuhan pangan pokok penduduk Kabupaten Maluku Tenggara dari data proyeksi jumlah penduduk maka pada tahun 2010 dengan jumlah penduduk 167.338 jiwa diperlukan pangan pokok sebesar 22.590,63 ton ( 135 kg beras/kpt/tahun) tanpa dihitung kebutuhan untuk pakan temak, sedangkan produksi lokal pada tahun 2005 hanya mampu menyediakan pangan sebesar 4.299,15 ton (setara beras) dimana sampai tahun 2010 diperlukan tambahan produksi sebesar 15.837,87 ton (setara beras).
Pangan pokok penduduk Kabupaten Maluku Tenggara terdiri dari beras, jagung, ubi pangan penduduk tersebut atas standar kecukupan pangan harapan 135 pita/tahun diperlukan produksi pangan pokok sebanyak 22.590,63 ton (setara dan ditambah cadangan guna pananggulangan resiko bencana alam sebesar 10% 2.259,063 ton, maka total kebutuhan pangan pokok penduduk Kabupaten Maluku ara pada tahun 2010 yaitu 24.849,69 ton. Komposisi pangan pokok penduduk Kabupaten Maluku Tenggara ditentukan tingkat pendapatan dan persentase pengeluaran per kapita sebulan menurut ( pokok beras dan umbi umbian) diperoleh persentase komposisi pangan  untuk pen Kabupaten Maluku Tenggara yaitu beras (40,8%), jagung (4,5 %), yu (48 %), dan umbian (6,7%).
http://maluku.litbang.deptan.go.id/ind/index.php?option=com_content&view=article&id=67:analisis-kebijakan-swasembada-pangan-pokok-penduduk-kab-maluku-tenggara-&catid=54:analisa-kebijaksanaan&Itemid=57

Sabtu, 09 April 2011

Usaha kecil menengah (UKM)

Usaha kecil menengah (UKM)



PENDAHULUAN

Merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian sebuah Negara maupun di Indonesia,dan memiliki peranan penting dalam perekonomian rakyat dan sehingga bisa menciptakan manfaat tenaga kerja.dan UKM merupakan unit usaha yang dikelola olek kelompok masyrakat  maupun keluarga yang mayoritas pelaku bisnis Indonesia.

Hampir seluruh lokasi dikota besar mudah menemukan UKM bahkan sehingga ke pinggiran kota dan pedesaan.UKM mempuyai peran yang strategi dalam membangun ekonomi nasional, sebab member kontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional juga dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar.

Unit kecil menengah ( UKM) umumnya masih melakukan pencatatan atas transaksi yang dilakukan menyangkut jumlah barang yang masuk dan langsung dijual. Dengan kondisi ini sangat sulit diketahui dengan pasti besarnya penghasilan neto,sehingga butuh waktu yang tidak sebentar.belum lagi ke akuratan nya.

Dan selain itu UKM fleksibelitas yang lebih tinggi,karena usaha kecil ini perlu mendapatkan perhatian khusus dan di dukung dengan informasi yang akurat.

Beberapa Alas an UKM tidak melaksanakan pembukuan di antara nya:
1.      Penyediaan saranan dan prasarana pembukuan
2.      Harus menyiapkan tenaga khusus pelaksana
3.      Pengunaan uang yang tidak terstruktur antara kegiatan usaha dengan keperluan pribadi
4.      Tidak mau terlalu repot dengan disiplin pembukuan.



isi
Ukm adalah
 singkatan dari unit kecil dan menengah. Ukm adalah salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara indonesia ukm ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat.


Di antara berbagai faktor penyebabnya,

rendahnya tingkat penguasaan teknologi dan kemampuan wirausaha di kalangan UMKM menjadi isue yang mengemuka saat ini. Pengembangan UMKM secara parsial selama ini tidak banyak memberikan hasil yang maksimal terhadap peningkatan kinerja UMKM, perkembangan ekonomi secara lebih luas mengakibatkan tingkat daya saing kita tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita seperti misalnya cina dan Malaysia. Karena itu kebijakan bagi UMKM bukan karena ukurannya yang kecil, tapi karena produktivitasnya yang rendah. Peningkatan produktivitas pada UMKM, akan berdampak luas pada perbaikan kesejahteraan rakyat karena UMKM adalah tempat dimana banyak orang menggantungkan sumber kehidupannya. Salah satu alternatif dalam meningkatkan produktivitas UMKM adalah dengan melakukan modernisasi sistem usaha dan perangkat kebijakannya yang sistemik sehingga akan memberikan dampak yang lebih luas lagi dalam meningkatkan daya saing daerah.


Ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah di Indonesia, secara umum adalah:

⁻ Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM.
⁻ Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
⁻ Daearh operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan.
⁻ Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil Usaha Kecil Menengah tidak saja memiliki kekuatan dalam ekonomi, namun juga kelemahan.



berikut ini diringkas dalam bentuk tabel:

Kekuatan dan Kelemahan UKM

KEKUATAN KELEMAHAN

•KEBEBASAN UNTUK BERTINDAK •MODAL DALAM PENGEMBANGAN
TERBATAS
•MENYESUAIKAN KEPADA KEBUTUHAN SETEMPAT •SULIT UNTUK MENDAPATKAN
KARYAWAN
•PERAN SERTA DALAM MELAKUKAN USAHA/TINDAKAN •RELATIF LEMAH DALAM
SPESIALISASI





Beberapa peran kewirausahaan dalam mengatasi tantangan di UKM adalah:

1.Memiliki daya pikir kreatif, yang meliputi:
a. Selalu berpikir secara visionaris (melihat jauh ke depan), sehingga memiliki
perencanaan tidak saja jangka pendek, namun bersifat jangka panjang
(stratejik).
b. Belajar dari pengalaman orang lain, kegagalan, dan dapat terbuka menerima
kritik dan saran untuk masukan pengembangan UKM.

2.Bertindak inovatif, yaitu:
a. Selalu berusaha meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas dalam
setiap aspek kegiatan UKM.
b. Meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi persaingan bisnis.

3.Berani mengambil resiko, dan menyesuaikan profil resiko serta mengetahui
resiko dan manfaat dari suatu bisnis. UKM harus memiliki manajemen resiko
dalam segala aktivitas usahanya.


Ukm ini juga sangat membantu negara/pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru dan lewat ukm juga banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Selain dari itu ukm juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. Ukm ini perlu perhatian yang khusus dan di dukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar. Terdapat dua aspek yang harus dikembangkan untuk membangun jaringan pasar


Untuk membangun jaringan pasar ada dua aspek yang harus dikembangkan:
1.      Membangun system promosi untuk penetrasi pasar
2.      Merawat jaringan untuk mempertahankan pasang pasar
Dengan demikian upaya untuk memberdayakan UMKM harus terencana, sistematis dan menyeluruh baik pada tataran makro, meso dan mikro yang meliputi
(A)   penciptaan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efisiensi ekonomi;

(B) pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia;

(C)pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil dan menengah (UKM); dan
(D )pemberdayaan usaha skala mikro untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang berskala usaha mikro, terutama yang masih berstatus keluarga miskin. Selain itu, peningkatan kualitas koperasi untuk berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya dan membangun efisiensi kolektif terutama bagi pengusaha mikro dan kecil.


usaha kecil mempunyai cirri antara lain sebagai berikut :
- Biasanya berbentuk usaha perorangan dan belum berbadan hukum perusahaan
- Aspek legalitas usaha lemah
- Struktur organisasi bersifat sederhana dengan pembagian kerja yang tidak baku
- Kebanyakan tidak mempunyai laporan keuangan dan tidak melakukan pemisahan antara kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan
- Kualitas manajemen rendah dan jarang yang memiliki rencana usaha
- Sumber utama modal usaha adalah modal pribadi
- Sumber Daya Manusia (SDM)  terbatas
- Pemilik memiliki ikatan batin yang kuat dengan perusahaan, sehingga seluruh kewajiban perusahaan juga menjadi kewajiban pemilik.



RANGKUMAN


STRATEGI PENGEMBANGAN USAHA KECIL

Untuk itu harus ada strategi yang tepat, yang meliputi aspek-aspek sebagai berikut ini.

Pertama, peningkatan akses kepada aset produktif, terutama modal, di samping juga teknologi, manajemen, dan segi-segi lainya yang penting. Hal ini telah banyak dibahas dalam berbagai forum, seminar, kepustaka an dan sebagainya.

Kedua, peningkatan akses pada pasar, yang meliputi suatu spektrum kegiatan yang luas, mulai dari pencadangan usaha, sampai pada informasi pasar, bantuan produksi, dan prasarana serta sarana pemasaran. Khususnya, bagi usaha kecil di perdesaan, prasarana ekonomi yang dasar dan akan sangat membantu adalah prasarana perhubungan.

Ketiga, kewirausahaan, seperti yang telah dikemukakan di atas. Dalam hal ini pelatihanpelatihan mengenai pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk berusaha teramat penting. Namun, bersamaan dengan atau dalam pelatihan itu penting pula ditanamkan semangat wirausaha. Bahkan hal ini harus diperluas dan dimulai sejak dini, dalam sistem pendidikan kita, dalam rangka membangun bangsa Indonesia yang mandiri, yakni bangsa niaga yang maju dan bangsa industri yang tangguh. Upaya ini akan memperkuat proses transformasi ekonomi yang sedang berlangsung karena didorong oleh transformasi budaya, yakni modernisasi sistem nilai dalam masyarakat.

Keempat, kelembagaan. Kelembagaan ekonomi dalam arti luas adalah pasar. Maka memperkuat pasar adalah penting, tetapi hal itu harus disertai dengan pengendalian agar bekerjanya pasar tidak melenceng dan mengakibatkan melebarnya kesenjangan. Untuk itu diperlukan intervensi-intervensi yang tepat, yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah yang mendasar dalam suatu ekonomi bebas, tetapi tetap menjamin tercapainya pemerataan sosial (social equity). Untuk itu, memang diperlukan pranata -pranata yang dirancang secara tepat dan digunakan secara tepat pula. Di antaranya adalah peraturan perundangan yang mendorong dan menjamin berkembangnya lapisan usaha kecil sehingga perannya dalam perekonomian menjadi bukan hanya besar, tetapi lebih kukuh. Dengan Undang-undang tentang Usaha Kecil Tahun 1995, dan Undangundang tentang Perkoperasian Tahun 1992, sesungguhnya aturan dasar itu telah kita miliki. Kedua undang-undang itu telah mengatur pencadangan dan perlindungan usaha serta menyiapkan strategi pembinaan usaha kecil termasuk koperasi. Demikian pula telah ada berbagai kebijaksanaan, baik makro seperti dalam bidang moneter mengenai perkreditan, maupun sektoral termasuk berbagai program pemberdayaan ekonomi rakyat. Untuk pengadaan pemerintah melalui APBN, APBD, dan anggaran BUMN juga telah ditetapkan pengutamaan penggunaan produksi barang dan jasa usaha kecil pada skala-skala tertentu. Semuanya itu tinggal dimantapkan. Undang-undang yang telah ada harus dilengkapi dengan peraturan-peraturan pelaksanaannya dan dilaks anakan dengan konsekuen dan sepenuh hati.

Kelima, kemitraan usaha. Kemitraan usaha merupakan jalur yang penting dan strategis bagi pengembangan usaha ekonomi rakyat. Kemitraan telah terbukti berhasil diterapkan di negara-negara lain, sepeti keempat macan Asia, yaitu Taiwan, Hongkong, Singapore, dan Korea Selatan, dan menguntungkan pada perkembangan ekonomi dan industrialisasi mereka yang teramat cepat itu.



PENGEMBANGAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Pengembangan usaha kecil dan menengah dalam menghadapi pasar regional dan global harus didasari pada upaya yang keras dan terus menerus dalam menjadikan UKM sebagai usaha yang tangguh. Oleh karena itu produk yang diusahakan UKM sekurang-kurangnya mempunyai keunggulan komparatif, bahkan sangat diharapkan mempunyai keunggulan kompetitif. Pendekatan klaster bisnis merupakan upaya pengembangan usaha UKM secara sistemik, sehingga UKM yang ada di dalamnya mempunyai peluang untuk menjadi usaha yang handal dan kompetitif.

Strategi pengembangan usaha UKM harus atas dasar kekuatan dan tantangannya, oleh karena itu harus ditopang secara kuat terutama oleh adanya akses ke sumber dana, pasar, sumber bahan baku, teknologi, informasi dan manajemen.