Kamis, 17 Februari 2011

sistem perekonomian indonesia

Sejarah Perekonomian Industri Perbankan Syariah Di Indonesia
Sejarah perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia mencerminkan dinamika aspirasi dan keinginan dari masyarakat Indonesia sendiri untuk memiliki sebuah alternatif sistem perbankan menerapkan sistem bagi hasil yang menguntungkan bagi nasabah dan bank. Rintisan praktek perbankan syariah dimulai pada awal tahun 1980-an, sebagai proses pencarian alternatif sistem perbankan yang diwarnai oleh prinsip-prinsip transparansi, berkeadilan, seimbang, dan beretika.

Sebagai sebuah uji coba, masyarakat bersama-sama dengan akademisi kemudian mencoba mempraktekkan gagasan tentang bank syariah tersebut dalam skala kecil, seperti pendirian Bait Al-Tamwil Salman di Institut Teknologi Bandung dan Koperasi Ridho Gusti di Jakarta. Keberadaan badan usaha pembiayaan non-bank yang mencoba menerapkan konsep bagi hasil ini semakin menunjukkan, bahwa masyarakat Indonesia membutuhkan hadirnya alternatif lembaga keuangan syariah untuk melengkapi pelayanan oleh lembaga keuangan konvensional yang sudah ada.

Mengamati semakin berkembangnya aspirasi masyarakat Indonesia untuk memiliki lembaga keuangan syariah, maka para pemuka agama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) selanjutnya menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut dengan melakukan pendalaman tentang konsep-konsep keuangan syariah termasuk sistem perbankan syariah.

Pada tanggal 18-20 Agustus 1990, MUI menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional Keempat MUI di Jakarta pada 22-25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam pertama di Indonesia. Kelompok kerja ini disebut Tim Perbankan MUI yang bertugas untuk secara konkrit menindaklanjuti aspirasi dan keinginan masyarakat tersebut serta melakukan berbagai persiapan dan konsultasi dengan semua pihak terkait.

Hasil kerja dari Tim Perbankan MUI ini adalah berdirinya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI). Akte pendirian BMI ditandatangani pada tanggal 1 November 1991 dan BMI mulai beroperasi pada 1 Mei 1992. Selain BMI, pionir perbankan syariah yang lain adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Mardhatillah dan BPR Berkah Amal Sejahtera yang didirikan pada tahun 1991 di Bandung, yang diprakarsai oleh Institute for Sharia Economic Development (ISED).

Dukungan Pemerintah dalam mengembangkan sistem perbankan syariah ini selanjutnya terlihat dengan dikeluarkannya perangkat hukum yang mendukung sistem operasional bank syariah, yaitu Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan PP No. 72 Tahun 1992. Ketentuan ini menandai dimulainya era sistem perbankan ganda (dual banking system) di Indonesia, yaitu beroperasinya sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan dengan prinsip bagi hasil. Dalam sistem perbankan ganda ini, kedua sistem perbankan secara sinergis dan bersama-sama memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa perbankan, serta mendukung pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.

Selanjutnya, melalui perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, keberadaan sistem perbankan syariah semakin didorong perkembangannya. Berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 1998, Bank Umum Konvensional diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu melalui pembukaan UUS (Unit Usaha Syariah). Dalam UU ini pula untuk pertamakalinya nama “bank syariah” secara resmi menggantikan istilah “bank bagi hasil” yang telah digunakan sejak tahun 1992.

Dalam perjalanan waktu, pengalaman membuktikan bahwa sistem perbankan syariah telah menjadi salah satu solusi untuk membantu menyokong perekonomian nasional dari krisis ekonomi dan moneter tahun 1998. Sistem perbankan syariah terbukti mampu menjadi penyangga stabilitas sistem keuangan nasional ketika melewati guncangan. Kemampuan itu semakin mempertegas posisi sistem perbankan syariah sebagai salah satu potensi penopang perekonomian nasional yang layak diperhitungkan.

Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Dengan positioning khas perbankan syariah sebagai ''lebih dari sekedar bank'' (beyond banking), yaitu perbankan yang menyediakan produk dan jasa keuangan yang lebih beragam serta didukung oleh skema keuangan yang lebih bervariasi, diyakini bahwa di masa-masa mendatang akan semakin tinggi minat masyarakat Indonesia untuk menggunakan bank syariah. Dan pada gilirannya hal tersebut akan meningkatkan signifikansi peran bank syariah dalam mendukung stabilitas sistem keuangan nasional, bersama-sama secara sinergis dengan bank konvensional dalam kerangka Dual Banking System (sistem perbankan ganda) Arsitektur Perbankan Indonesia (API).
Sumber: republika.co.id







Sistem Ekonomi Indonesia
  • Sistem Ekonomi Indonesia
  • Sistem Ekonomi Indonesia tidak menganut paham kolektivis (sosialis) maupun liberalis (kapitalis).
  • Sistem Ekonomi Indonesia didasarkan pada falsafah negara Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945 (amandemen).
  • Sistem Perekonomian Indonesia bercirikan sedikit liberalis maupun kolektivis, sehingga sering disebut sistem ekonomi campuran
Dasar- Dasar Sistem Ekonomi Indonesia
  • Pasal 33 (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan.
  • Pasal 33 (2): Cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Pasal 33 (3) : Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebasar- besarnya kemakmuran rakyat.
  • Pasal 33 (4) : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Keuangan Negara
  • Pasal 23 (1) : Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang- undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
  • Pasal 23 (2) : Rancangan undang- undang anggaran dan pendapatan belanja diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPR
  • Pasal 23 A : Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undeng- undang.
Keuangan Negara lanjutan
  • Pasal 23 B : Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang- undang.
  • Pasal 23 C : Hal- hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang- undang.
  • Pasal 23 D : Negara memiliki satu bank sentral yang susunan, kedudukan, dan kewenangan, tanggungjawab, dan interdependensinya diatur dengan undang- undang.
Ciri Positif Demokrasi Ekonomi
  • Sebagai usaha bersama berdasar perekonomian disusun azas kekeluargaan.
  • Cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
  • Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga- lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga perwakilan rakyat.
  • Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
  • Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  • Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas- batas tidak merugikan kepentingan umum.
  • Fakir miskin dan anak- anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Program- Program untuk Fakir Miskin dan Anak Terlantar
  • Untuk keluarga miskin : Inpres Desa Tertinggal (IDT), penanggulangan daerah mengenai dampak krisis ekonomi (PDMDKE) program pengentasan kemiskinan perkotaan (P2KP), beras untuk keluarga miskin (Raskin), kartu sehat, subsidi langsung tunai (SLT), dll.
  • Untuk anak terlantar : Pelayanan sosial melalui panti asuhan.
Ciri Negatif yang Harus Dihindari
  • Sistem free fight liberalisme yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain.
  • Sistem etatisme dimana negara dan aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mematikan potensi dan kreasi unit- unit ekonomi diluar sektor negara.
  • Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli.
Fungsi Negara Dalam Ekonomi
  • Fungsi Perfektif, menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat dalam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan falsafah negara dan Undang- Undang Dasar 1945.
  • Fungsi Direktif, mengatur dan melaksanakan kegiatan perekonomian yang sesuai dengan sistem perekonomian Indonesia.
  • Fungsi korektif, penegakan hukum dalam penyelenggaran kegiatan ekonomi.
Tujuan Mengatur Perekonomian
  • Menjamin kesempatan kerja penuh bagi warga negara.
  • Mencapai perkembangan regional yang seimbang.
  • Mempertahankan tingkat harga yang stabil
  • Memperbaiki neraca pembayaran.
  • Meningkatkan pertumbuhan produksi nasional yang mantap.
Fungsi Korektif
  1. Menentukan kebijakan- kebijakan dan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi ketidakmerataan distribusi kekayaan.
  2. Menjamin standar kehidupan minimum bagi semua warga negara.
  1. Menjamin kesamaan kesempatan ekonomi bagi semua warga negara.
  2. Melindungi individu- individu, baik sebagai konsumen ataupun sebagai pekerja terhadap kepentingan fihak-fihak yang kuat.
  3. Mengatasi friksi- friksi, misalnya gerakan buruh (pekerja) yang dapat menghambat sistem harga secara efisien
6. Pengendalian sistem harga, bila penawaran  berkurang.
7. Untuk mengontrol usaha- usaha swasta, misalnya bila biaya sosial (social cost), yaitu segala akibat yang harus ditanggung oleh masyarakat diluar biaya yang masuk dalam perhitungannya, atau bila keuntungan sosial dikurangi akibat tersedot untuk penerimaannya.
8. Meminta pertanggungjawaban dari warga negara yang mengabaikan kewajiban terhadap kesejahteraan umum.
Tiga Sektor Sistem Ekonomi Indonesia
  • Sektor pemerintah atau negara berupa BUMN
  • Sektor swasta, berbagai perusahaan yang tidak menangani bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Sektor Koperasi, yaitu usaha bersama atas azas kekeluargaan.
BUMN
  • Peranan Pemerintah dalam bidang ekonomi terlihat dari kepemilikan perusahaan negara berupa BUMN.
  • Pemerintah memiliki kementrian Negara BUMN, untuk mengelola sebanyak 158 BUMN.
  • Tahun 2006, setoran BUMN kepada pemerintah ditargetkan sebesar Rp. 23,3 Triliun. Terbesar dari pertamina Rp. 15,53 Triliun.






Kebijakan Pemerintah Dalam Perekonomian Indonesia
Berbicara tentang perekonomian Indonesia, yang akan terpikir di benak kita adalah tentang kondisi dan keadaan ekonomi di Indonesia. Kondisi perekonomian Indonesia dapat diukur dengan menggunakan beberapa indikator, misalnya pendapatan nasional dan Produk Domestik Bruto (PDB). pendapatan nasional dan PDB yang tinggi menandakan kondisi perekonomian suatu negara sedang bergairah.pemerintah mempunyai berbagai kebijakan untuk menjaga atau memperbaiki kualitas perekonomian Indonesia.
Yang pertama adalah kebijakan fiskal. kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). kebijakan fiskal mempunyai berbagai bentuk. salah satu bentuk kebijakan fiskal yang sedang marak adalah BLT. banyak orang melihat BLT hanya bantuan kepada orang yang kurang mampu. sebenarnya di balik itu ada tujuan khusus dari pemerintah. BLT diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat. dengan meningkatnya pendapatan masyarakat, daya beli masyarakat juga meningkat. dengan demikian permintaan dari masyarakat juga meningkat. meningkatnya permintaan dari masyarakat akan mendorong produksi yang pada akhirnya akan memperbaiki kondisi perekonomian Indonesia.
 Kebijakan yang kedua adalah kebijakan moneter. kebijakan moneter adalah kebijakan dengan sasaran mempengaruhi jumlah uang yang beredar. jumlah uang yang beredar dapat dipengaruhi oleh Bank Indonesia. selain dengan langsung menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar, mengatur jumlah uang yang beredar juga bisa menggunakan BI Rate. BI rate adalah instrumen dari pemerintah untuk acuan seberapa besar bunga simpanan jangka pendek, misalnya Surat Berharga Indonesia. biasanya bank-bank umum akan menaikkan atau menurunkan suku bunganya seiring dengan naik atau turunnya BI Rate. maka dari itu, saat BI Rate diturunkan, suku bunga kredit juga turun, sehingga biaya investasi ikut turun. dari sini, diharapkan investasi meningkat. kebijakan moneter juga berpengaruh dalam perdagangan internasional dengan mengendalikan tarif ekspor impor. jika tarif impor naik, dorongan untuk impor berkurang. jika tarif impor turun, dorongan untuk impor bertambah dan harga barang-barang impor menjadi lebih murah.
 http://penxpower.wordpress.com/2009/02/20/berbagai-kebijakan-pemerintah-dalam-perekonomian-indonesia/





PERANAN PEMERINTAH DALAM PEREKONOMIAN

Hampir semua pelaku bisnis berteriak kencang-kencang. Mereka memanggil pemerintah agar lebih proaktif dan membuat peraturan yang lebih memihak kepada mereka. Para pelaku bisnis tersebut terkadang tak tahu lagi mau berbuat apa kalau peraturan pemerintah sama sekali tak mendukung iklim ekonomi yang sedang berkembang.
Ahli ekonomi pun ikut-ikutan berteriak mengkritik langkah-langkah yang diambil pemerintah. Mereka kadang kesal juga melihat lambatnya tindakan yang diambil oleh pemerintah. Sebenarnya, sudah sampai di mana peranan pemerintah dalam perekonomian Indonesia?

Peranan Pemerintah dalam Bidang Ekonomi

Katalisator

Kalau pemerintah tidak memberikan peranan apapun dalam bidang ekonomi, buat apa ada pemerintah. Pemerintah harusnya bisa menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi terutama yang ada di daerah-daerah. Hal ini agar masyarakat daerah tidak terlalu tertinggal dengan masyarakat perkotaan yang sudah lebih dulu menikmati kemajuan ekonomi.

Peka

Sebenarnya, pemerintah sudah cukup peka dan tahu bahwa peranannya dalam kemajuan ekonomi Indonesia sangat membutuhkan peranannya, tapi mungkin sumber daya manusia yang mengurusi hal tersebut tidak kompeten sehingga peraturan tinggal peraturan. Yang ada malah korupsi dan kolusi di mana-mana. Namun demikian, pemerintah tetap telah melakukan sesuatu buat kemajuan dan pertumbuhan ekonomi.

Bukti

Apa yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah Sragen yang mempercepat perijinan usaha dan membuka semua peraturan secara sangat terbuka adalah salah satu bukti kepekaan pemerintah. Peraturan pemerintah terkait perbankan syariah juga merupakan bukti baiknya peranan pemerintah. Kini, semakin banyak bank konvensional yang membuka jaringan perbankan syariah.

Pemerintah juga banyak memberikan keleluasaan kepada sektor swasta untuk mengembangkan sebuah kawasan. Tangerang, misalnya. Sektor properti yang diserahkan kepada swasta telah membuat kota BSD menjadi kota modern nan hijau. Penghapusan bea masuk impor beberapa produk pangan juga merupakan langkah pemerintah mengendalikan inflasi.

Pembentukan KPPU dan Redenominasi Rupiah

Agar persaingan bisnis di Indonesia lebih sehat, pemerintah membentuk Komisi Pengawasan Persaingan Usaha. Rencana program redenominasi rupiah pun sebenarnya merupakan langkah pemerintah dalam mendongkrak harga diri bangsa dihadapan para pelaku bisnis global. Selain itu, dana belanja pemerintah juga terus ditingkatkan demi merangsang lebih banyak pelaku bisnis memperluas dan membuka peluang bisnis baru.

Pembangunan infrastruktur semakin ditingkatkan walaupun pemerintah masih sering kecolongan oleh perilaku kontraktor nakal yang mempermainkan spec bahan bangunan sehingga kualitas bangunan tidak sesuai dengan target.

Rencana Naik Gaji

Tapi, rencana naik gaji bagi ribuan pejabat negara di pusat dan di daerah cukup melukai rasa kemanusiaan banyak rakyat Indonesia. Semua akhirnya berpikir bahwa Selangkah yang diambil oleh Menteri Keuangan tersebut sebagai tanggapan dari isi curhatan Presiden yang mengatakan bahwa sudah 7 tahun gajinya tidak naik. Semoga saja rencana ini tidak menimbulkan gejolak dan angka inflasi tidak semakin tinggi.