EKONOMI
KOPERASI
PENDAHULUAN
Koperasi merupakan usaha bersama dari
sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota.
Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi, hendaknya kita mengetahui ciri-ciri dari koperasi dan badan usaha koperasi.
Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota.
Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi, hendaknya kita mengetahui ciri-ciri dari koperasi dan badan usaha koperasi.
Yang
dimaksud badan usaha koperasi adalah adanya kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara
sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang
membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak
bergantung pada besarnya modal yang disektorkan kekoperasi.
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
pembahasan
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Dua
macam koperasi :
1.Koperasi
Sosial, yaitu koperasi yang dilakukan berdasar tolong-menolongbaik untuk
kepentingan umum maupun pribadi
.2. Koperasi Ekonomi, yaitu koperasi
yang bertujuan untuk memenuhikebutuhan barang dan jasa.
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan
mengembangkan setiap potensi yang ada
Berbagai Hubungan dalam KoperasiBerdasarkan konsep koperasi yang dijelaskan di atas, perlu digarisbawahi 3 hubungan yang penting dalamlingkungan koperasi, yaitu hubungan kepemilikan, hubungan pelayanan dan hubungan pasar.
a. Hubungan KepemilikanHubungan kepemilikan menunjukkan besarnya peranan dalam koperasi, artinya anggota adalah pemilikperusahaan koperasi. Sebagai pemilik anggota mempunyai kewajiban – kewajiban dan hak – hak tertentuterhadap koperasinya, baik kewajiban dan hak individual maupun kewajiban dan hak keuangan (finansial).Kewajiban dan hak pribadi adalah kewajiban dan hak dalam kehidupan kegiatan koprasi. Kewajiban dan hakini sama bagi semua anggota dan tidak dapat dihilangkan dari seorang anggota selama menjadi anggotakoperasi.Kewajiban dan hak keuangan adalah kewajiban dan hak yang berhubungan dengan keikutsertaan keuanganpara anggota dalam harta kekayaan dan dana koprasi. Kewajiban dan hak keuangan hanya timbul antaraanggota dan koperasi, tidak antara sesama anggota, atau antara anggota dengan para kreditor koperasi.Kewajiban secara individu yang utama adalah :
1). Ikut serta secara individual dalam usaha bersama guna mencapai tujuan bersama
2). Kewajiban untuk setia kepada koperasi, yakni meliputi :
-Turut serta secara aktif dalam kehidupan koperasi, misalnya melakukan pemilihan pengurus
- Memanfaatkan fasilitas koperasiMengambil tindakan yang diperlukan agar kerugian koperasi dapat dihindarkan.
-Tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan koperasi.
-Tidak melakukan persaingan dengan badan usaha koperasi
- Kewajiban untuk memenuhi keputusan yang diambil dengan suara terbanyak
-Kewajiban untuk mematuhi anggaran dasar
-Kewajiban untuk memberikan semua keterangan yang perlu kepada koperasi.
- Kewajiban untuk memanfaatkan fasilitas badan usaha koperasi.Umumnya setiap anggota mempunyai kepentingan untuk memanfaatkan fasilitas yang diadakan koperasi
di dunia ada dua macam model koperasi. Pertama, adalah koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia, koperasi juga
menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Di Jepang, Koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.
Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan
didirikannya tiga macam koperasi
. Pertama,
adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan
pegawai. Kedua, adalah
koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau
nelayan).
Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil
dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan
pengorganisasian industri kecil dan koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan
bahan baku dan pemasaran hasil.
Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota koperasi primer maupun anggota koperasi sekunder.
Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota koperasi primer maupun anggota koperasi sekunder.
Contohnya adalah
industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia)
dan berbagai koperasi batik primer. Karena kedudukannya yang cukup kuat dalam
konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun berani meninggalkan kebijakan dan
program pembinaan koperasi. Semua partai politik, dari dulu hingga kini, dari
Masyumi hingga PKI, mencantumkan koperasi sebagai program utama. Hanya saja
kantor menteri negara dan departemen koperasi baru lahir di masa Orde Baru pada
akhir dasarwarsa 1970-an. Karena itu, gagasan sekarang untuk menghapuskan
departemen koperasi dan pembinaan usaha kecil dan menengah, bukan hal yang
mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak dikenal kantor menteri negara atau
departemen koperasi. Bahkan kabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta
sendiri pun tidak ada departemen atau menteri negara yang khusus membina
Koperasi.
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang
dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun membutuhkan jawaban yang cukup
njelimet, terlontar dari seorang peserta. Mengapa jarang dijumpai ada koperasi
yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi
lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya berkutat
dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan alias
berjalan di tempat? Mengapa Koperasi sulit berkembang di tengah
"habitat" alamnya di Indonesia? Inilah sederet pertanyaan yang perlu
dijadikan bahan perenungan .Padahal, upaya pemerintah untuk
"memberdayakan" koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bila
dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah
seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu
persen) dari perusahaan besar ke koperasi, skim program KUK dari bank dan
Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan,
juga "paket program" dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus
mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan
program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri
Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya
memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, koperasi masih saja
melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu dikasihani,
pelaku bisnis "pupuk bawang", pelaku bisnis tak profesional. Masalah
tersebut tidak bisa dilepaskan dari substansi koperasi yang berhubungan dengan
semangat. Dalam konteks ini adalah semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Jadi, bila koperasi dianggap kecil, tidak berperan, dan merupakan kumpulan
serba lemah, itu terjadi karena adanya pola pikir yang menciptakan demikian.
Singkatnya, koperasi adalah untuk yang kecil-kecil, sementara yang menengah
bahkan besar, untuk kalangan swasta dan BUMN. Di sinilah terjadinya penciptaan
paradigma yang salah. Hal ini mungkin terjadi akibat gerakan koperasi terlalu
sarat berbagai embel-embel, sehingga ia seperti orang kerdil yang menggendong
sekarung beras di pundaknya. Koperasi adalah "badan usaha", juga
"perkumpulan orang" termasuk yang "berwatak sosial".
Definisi yang melekat jadi memberatkan, yakni organisasi sosial yang berbisnis atau lembaga ekonomi yang mengemban fungsi sosial. Berbagai istilah apa pun yang melekat, sama saja, semua memberatkan gerakan koperasi dalam menjalankan visi dan misi bisnisnya. Mengapa tidak disebut badan usaha misalnya, sama dengan pelaku ekonomi-bisnis lainnya, yakni kalangan swasta dan BUMN, sehingga ketiganya memiliki kedudukan dan potensi sejajar. Padahal, persaingan yang terjadi di lapangan demikian ketat, tak hanya sekadar pembelian embel-embel. Hanya kompetisi ketat semacam itulah yang membuat mereka bisa menjadi pengusaha besar yang tangguh dan profesional. Para pemain ini akan disaring secara alami, mana yang efisien dalam menjalankan bisnis dan mereka yang akan tetap eksis. Koperasi yang selama ini diidentikkan dengan hal-hal yang kecil, pinggiran dan akhirnya menyebabkan fungsinya tidak berjalan optimal. Memang pertumbuhan koperasi cukup fantastis, di mana di akhir tahun 1999 hanya berjumlah 52.000-an, maka di akhir tahun 2000 sudah mencapai hampir 90.000-an. Namun, dari jumlah yang demikian besar itu, kontribusinya bagi pertumbuhan mesin ekonomi belum terlalu besar. Koperasi masih cenderung menempati ekonomi pinggiran (pemasok dan produksi), lebih dari itu, sudah dikuasai swasta dan BUMN. Karena itu, tidak aneh bila kontribusi koperasi terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) baru sekitar satu sampai dua persen, itu adalah akibat frame of mind yang salah. Di Indonesia, beberapa koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar. Beberapa koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omzet mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial.
Mengapa koperasi di Indonesia Belum Maju?
Definisi yang melekat jadi memberatkan, yakni organisasi sosial yang berbisnis atau lembaga ekonomi yang mengemban fungsi sosial. Berbagai istilah apa pun yang melekat, sama saja, semua memberatkan gerakan koperasi dalam menjalankan visi dan misi bisnisnya. Mengapa tidak disebut badan usaha misalnya, sama dengan pelaku ekonomi-bisnis lainnya, yakni kalangan swasta dan BUMN, sehingga ketiganya memiliki kedudukan dan potensi sejajar. Padahal, persaingan yang terjadi di lapangan demikian ketat, tak hanya sekadar pembelian embel-embel. Hanya kompetisi ketat semacam itulah yang membuat mereka bisa menjadi pengusaha besar yang tangguh dan profesional. Para pemain ini akan disaring secara alami, mana yang efisien dalam menjalankan bisnis dan mereka yang akan tetap eksis. Koperasi yang selama ini diidentikkan dengan hal-hal yang kecil, pinggiran dan akhirnya menyebabkan fungsinya tidak berjalan optimal. Memang pertumbuhan koperasi cukup fantastis, di mana di akhir tahun 1999 hanya berjumlah 52.000-an, maka di akhir tahun 2000 sudah mencapai hampir 90.000-an. Namun, dari jumlah yang demikian besar itu, kontribusinya bagi pertumbuhan mesin ekonomi belum terlalu besar. Koperasi masih cenderung menempati ekonomi pinggiran (pemasok dan produksi), lebih dari itu, sudah dikuasai swasta dan BUMN. Karena itu, tidak aneh bila kontribusi koperasi terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) baru sekitar satu sampai dua persen, itu adalah akibat frame of mind yang salah. Di Indonesia, beberapa koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar. Beberapa koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omzet mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial.
Mengapa koperasi di Indonesia Belum Maju?
Berbagai kelebihan yang dimiliki oleh koperasi seperti yang
sudah disebutkan diatas dimana koperasi sebagai suatu sistem ekonomi yang
mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan
konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, dan juga merupakan
efisiensi biaya serta dari peningkatan economies of scale jelas menjadikan
koperasi sebagai sebuah bentuk badan usaha yang sangat prospektif di Indonesia.
Namun, sebuah fenomena yang cukup dilematis ketika ternyata koperasi dengan
berbagai kelebihannya ternyata sangat sulit berkembang di Indonesia.
Koperasi bagaikan mati suri dalam 15 tahun ferakhir. Koperasi Indonesia yang berjalan ditempat atau justru rnalah mengalami kemunduran. Dalam sebuah studi kasus di KSU Bhakti Mandiri, hasilnya adalah faktor paling menentukan dalam maju tidaknya koperasi terletak pada partisipasi anggotanya, dan jelas partisipasi ini erat kaitannya dengan pemahaman anggota koperasi terhadap definisi dan peran koperasi secara menyeluruh dan dalam arti yang sebenarnya. Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu koperasi. Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri.
Koperasi bagaikan mati suri dalam 15 tahun ferakhir. Koperasi Indonesia yang berjalan ditempat atau justru rnalah mengalami kemunduran. Dalam sebuah studi kasus di KSU Bhakti Mandiri, hasilnya adalah faktor paling menentukan dalam maju tidaknya koperasi terletak pada partisipasi anggotanya, dan jelas partisipasi ini erat kaitannya dengan pemahaman anggota koperasi terhadap definisi dan peran koperasi secara menyeluruh dan dalam arti yang sebenarnya. Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu koperasi. Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri.
Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang
diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi ditengarai menjadi faktor
utamanya, karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan
menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Kegiatan koperasi yang tidak
berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas. Terbatasnya usaha ini akibat
kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggotanya untuk berpartisipasi
membuat koperasi seperti stagnan. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal
pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh,
dun memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar.
Sebagian koperasi belum maju karena mengalami masalah dalam
hal manajemen dan sumber daya manusia.
Sejumlah koperasi tidak memiliki sumber daya manusia yang mampu mengelola
koperasi dengan baik. Permodalannya juga sering belum mencukupi. Koperasi juga
sering mengalami masalah teknis dalam memasarkan produk yang dihasilkan. Di
sisi lain, produk-produk tersebut seringkali tidak bisa bersaing dengan produk
industri.
Terkait kesejahteraan anggota koperasi yang relatif rendah, hal itu disebabkan belum adanya sistem pengelolaan sisa hasil usaha yang baik. Meski demikian beberapa koperasi sudah berhasil dan menyejahterakan anggota, sekaligus menguatkan perekonomian nasional.
Oleh karena itu gerakan koperasi di Indonesia tetap relevan di tengah sistem perekonomian global. "Koperasi masih dan tetap penting”. Sejarah membuktikan, Indonesia mampu bangkit dan bertahan dalam terpaan krisis karena kegiatan perkoperasian dan usaha kecil serta menengah. "Oleh karena itu, koperasi dan usaha kecil menengah harus tumbuh dengan baik ke depan.
gerakan koperasi dan usaha kecil menengah adalah sistem ekonomi rakyat yang cocok untuk Indonesia. Oleh karena itu, sebaiknya Indonesia tidak perlu meniru sistem ekonomi negara lain yang belum tentu cocok untuk Indonesia.
Perkembangan koperasi di Indonesia walaupun terbilang lumayan pesat tetapi
Terkait kesejahteraan anggota koperasi yang relatif rendah, hal itu disebabkan belum adanya sistem pengelolaan sisa hasil usaha yang baik. Meski demikian beberapa koperasi sudah berhasil dan menyejahterakan anggota, sekaligus menguatkan perekonomian nasional.
Oleh karena itu gerakan koperasi di Indonesia tetap relevan di tengah sistem perekonomian global. "Koperasi masih dan tetap penting”. Sejarah membuktikan, Indonesia mampu bangkit dan bertahan dalam terpaan krisis karena kegiatan perkoperasian dan usaha kecil serta menengah. "Oleh karena itu, koperasi dan usaha kecil menengah harus tumbuh dengan baik ke depan.
gerakan koperasi dan usaha kecil menengah adalah sistem ekonomi rakyat yang cocok untuk Indonesia. Oleh karena itu, sebaiknya Indonesia tidak perlu meniru sistem ekonomi negara lain yang belum tentu cocok untuk Indonesia.
Perkembangan koperasi di Indonesia walaupun terbilang lumayan pesat tetapi
pekembanganya tidak sepesat di negara – negara maju, ini
dikarenakan beberapa hal yaitu:
Imej koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam
dalambenak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam
pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya
daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.
1.
Perkembangan koperasi di Indonesia
yang dimulai dari atas (bottom up )tetapi dari atas (top down),artinya koperasi
berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari
dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar
negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling
membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi
itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja.
Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus
mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat
dan tujuan dari koperasi.
2.
Tingkat partisipasi anggota koperasi
masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang
menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen
seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat
belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun
sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen
juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi
kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan
seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus,
karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri
terhadap pengurus.
3.
Manajemen koperasi yang belum
profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan
pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.. Contohnya banyak terjadi
pada KUD KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang
bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola
usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Sering banyak
terjadi KUD hanya menjadi tempat bagi pengurusnya korupsi dana dana bantuan
pemerintah yang banyak mengucur. Karena hal itu, jadilah KUD banyak dinilai
negatif dan disingkat Ketua Untung Duluan.
4.
Pemerintah terlalu memanjakan
koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju
maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada
pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib
dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi
menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari
pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan
menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu
negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya
yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan.
Dengan pengawasan dan bantuan akan membantu koperasi menjadi lebih profesional,
mandiri dan mampu bersaing
5.
Prinsip koperasi Rochdale bagian
kerjasama dan sukarela serta terbuka , tidak dijalankan dengan baik di
Indonesia. Kenapa saya bilang begitu, karena kalau kita lihat koperasi
Indonesia bersifat tertutup dan terjadi pengkotak kotakan. Keanggotaan koperasi
hanya berlaku untuk yang seprofesi, misal koperasi nelayan anggotanya nelayan
saja, koperasi guru anggotanya guru saja. Ini menyebabkan pergerakan koperasi
tidak maksimal, walaupun sudah di bentuk koperasi sekunder tetapi belum mampu
menyatukan kerja sama antar koperasi yang berbeda beda jenis. Misal contohnya
koperasi yang mempunyai swalayan sekarang banyak yang bangkrut karena kalah
oleh minimarket minimarket modern seperti Alfamart yang tersebar dimana mana.
Rata rata koperasi tersebut kalah dalam segi harga, karena dalam hal pembelian
barang, Alfamart punya kelebihan. Alfamart membeli barang dagangan untuk
beratus ratus toko sehingga harga beli lebih murah karena barang yang dibeli
banyak. Nah sedangkan koperasi yang ”single fighter” pasti akan kalah karena
membeli barang sedikit pasti rabatnya pun sedikit, coba bila semua koperasi
swalayan bersatu seIndonesia dan melakukan Joint Buying pasti harganya lebih
murah karena barang yg dibeli secara bersama sama akan lebih banyak. Berbeda
sekali dengan diluarnegeri misal di Kanada ada koperasi yang keanggotanya
terbuka untuk semua orang dan bergerak diberbagai bidang, bahkan saking
solidnya koperasi ini masuk jajaran koperasi ternama di kanada
(www.otter.coop), selain itu koperasi sekundernya pun mampu mempererat
kerjasama antar koperasi sehingga daya tawar koperasi jadi lebih tinggi bahkan
setara MNC .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar